Gila
Kau tertawa
kau menangis
di wajahmu yang
lugu…
Di atas cemoohan orang
singgasanamu sampah
kau terduduk lesu
ingin makan…
ingin minum…
atau ingin seperti orang-orang
Lamunanmu
aku tergoda
jauh memandang
engkau lebih suci
bila
orang..orang di atas singgasana
lebih gila darimu
Mereka menamakan dirinya waras
padahal
tamak
rakus
dan penjilat
Kau lebih bercahaya
kau lebih jujur
menampakkan kekuranganmu
maafkan bila aku
ikut mencemoohmu
Ads: 468x60
Sunday, May 24, 2009
Kesehatan Islam
Wudhu aktifkan titik-titik biologis....
Wudlu adalah ritual penyucian yang mengutamakan unsur kesehatan.
Bagian-bagian yang dibasuh merupakan titik-titik penting peremajaan
tubuh.
Di lain pihak juga merupakan pintu masuk bagi ribuan kuman, virus, dan
bakteri. Bagaimana wudlu menangkalnya?
Stimulasi Titik Biologis
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Dr. Magomedov, asisten pada
lembaga General Hygiene and Ecology (Kesehatan Umum dan Ekologi) di
Daghestan State Medical Academy' dijelaskan bagaimana wudlu dapat
menstimulasi/merangsang irama tubuh alami. Rangsangan ini muncul pada seluruh tubuh, khususnya pada area yang disebut Biological Active Spots (BASes) atau titik-titik aktif biologis. Menurut riset ini, BASes mirip dengan titik-titik refleksologi Cina.
Bedanya, terang Dr. Magomedov, untuk menguasai titik-titik refleksi Cina
dengan tuntas paling tidak dibutuhkan waktu 15-20 tahun. Bandingkan
dengan praktek wudlu yang sangat sederhana. Keutamaan lainnya,
refleksologi hanya berfungsi menyembuhkan sedangkan wudlu sangat efektif mencegah masuknya bibit penyakit.
Menurut peneliti yang juga menguasai ilmu refleksologi Cina ini, 61 dari
65 titik refleks Cina adalah bagian tubuh yang dibasuh air wudlu. Lima
lainnya terletak antara tumit dan lutut, di mana bagian ini juga,
merupakan area wudlu yang tidak diwajibkan.
Sistem metabolisme tubuh manusia terhubung dengan jutaan syaraf yang
ujungnya tersebar di sepanjang kulit. Guyuran air wudlu dalam konsep
pengobatan modern adalah hidromassage alias pijat dengan memanfaatkan air sebagai media penyembuhan.
Membasuh area wajah misalnya, pijatan air akan memberi efek positif pada usus, ginjal, dan sistem saraf maupun reproduksi. Membasuh kaki kiri berefek positif pada kelenjar pituitari, otak yang mengatur
fungsi-fungsi kelenjar endokrin (kelenjar yang bertugas mengatur
pengeluaran hormon dan mengendalikan pertumbuhan). Di telinga terdapat ratusan titik biologis yang akan menurunkan tekanan darah dan mengurangi sakit.
Dari sudut pandang pengobatan medis, Mokhtar Salem dalam bukunya
Prayers: a Sport for the Body and Soul (Shalat: Olahraga untuk jasmani
dan Rohani) menjelaskan bahwa wudlu bisa mencegah kanker kulit. Jenis
kanker ini lebih banyak disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang setiap
hari menempel dan terserap oleh kulit. Cara paling efektif mengenyahkan
risiko ini adalah membersihkannya secara rutin. Berwudlu lima kali
sehari adalah antisipasi yang lebih dari cukup.
Menurut Salem, membasuh wajah meremajakan sel-sel kulit muka dan
membantu mencegah munculnya keriput. Selain kulit, wudlu juga
meremajakan selaput lendir yang menjadi gugus depan pertahanan tubuh.
Peremajaan menjadi penting karena salah satu tugas utama lendir ibarat
membawa contoh benda asing yang masuk kepada dua senjata pamungkas yang sudah dimiliki, manusia secara alami, yaitu limfosit T (sel T) dan limfosit B (sel B).
Keduanya bersiaga di jaringan limfoid dan sistem getah bening dan mampu menghancurkan penyusup yang berniat buruk terhadap tubuh. Bayangkan jika fungsi mereka terganggu. Sebaliknya, wudlu meningkatkan daya kerja mereka.
Pintu masuk lain yang tak kalah penting adalah lubang hidung. Dalam
wudlu disunatkan menghirup air dari hidung dan dikeluarkan lewat mulut.
Cara ini adalah penangkal efektif ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan
Akut), TBC, dan kanker n. asofaring secara dini.
Seorang muslim disarankan mengambil air wudlu tak hanya ketika akan
salat, tetapi juga di waktu yang lain. Misalnya saat hendak membaca
Alquran, setelah ziarah ke makam, setelah menyentuh jenazah, berangkat tidur atau akan azan.
Selain fungsi-fungsi fisiologis, wudlu juga efektif mengendalikan emosi.
Setiap kali merasa ingin marah, seorang muslim disarankan untuk
mengambil ambil air wudlu untuk mendinginkan dan menyejukkan hati. Apa pun yang telah diperintahkan oleh Allah tentu memberi banyak manfaat dan solusi tanpa meninggalkan resiko.
Waallahualam....
Wudlu adalah ritual penyucian yang mengutamakan unsur kesehatan.
Bagian-bagian yang dibasuh merupakan titik-titik penting peremajaan
tubuh.
Di lain pihak juga merupakan pintu masuk bagi ribuan kuman, virus, dan
bakteri. Bagaimana wudlu menangkalnya?
Stimulasi Titik Biologis
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Dr. Magomedov, asisten pada
lembaga General Hygiene and Ecology (Kesehatan Umum dan Ekologi) di
Daghestan State Medical Academy' dijelaskan bagaimana wudlu dapat
menstimulasi/merangsang irama tubuh alami. Rangsangan ini muncul pada seluruh tubuh, khususnya pada area yang disebut Biological Active Spots (BASes) atau titik-titik aktif biologis. Menurut riset ini, BASes mirip dengan titik-titik refleksologi Cina.
Bedanya, terang Dr. Magomedov, untuk menguasai titik-titik refleksi Cina
dengan tuntas paling tidak dibutuhkan waktu 15-20 tahun. Bandingkan
dengan praktek wudlu yang sangat sederhana. Keutamaan lainnya,
refleksologi hanya berfungsi menyembuhkan sedangkan wudlu sangat efektif mencegah masuknya bibit penyakit.
Menurut peneliti yang juga menguasai ilmu refleksologi Cina ini, 61 dari
65 titik refleks Cina adalah bagian tubuh yang dibasuh air wudlu. Lima
lainnya terletak antara tumit dan lutut, di mana bagian ini juga,
merupakan area wudlu yang tidak diwajibkan.
Sistem metabolisme tubuh manusia terhubung dengan jutaan syaraf yang
ujungnya tersebar di sepanjang kulit. Guyuran air wudlu dalam konsep
pengobatan modern adalah hidromassage alias pijat dengan memanfaatkan air sebagai media penyembuhan.
Membasuh area wajah misalnya, pijatan air akan memberi efek positif pada usus, ginjal, dan sistem saraf maupun reproduksi. Membasuh kaki kiri berefek positif pada kelenjar pituitari, otak yang mengatur
fungsi-fungsi kelenjar endokrin (kelenjar yang bertugas mengatur
pengeluaran hormon dan mengendalikan pertumbuhan). Di telinga terdapat ratusan titik biologis yang akan menurunkan tekanan darah dan mengurangi sakit.
Dari sudut pandang pengobatan medis, Mokhtar Salem dalam bukunya
Prayers: a Sport for the Body and Soul (Shalat: Olahraga untuk jasmani
dan Rohani) menjelaskan bahwa wudlu bisa mencegah kanker kulit. Jenis
kanker ini lebih banyak disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang setiap
hari menempel dan terserap oleh kulit. Cara paling efektif mengenyahkan
risiko ini adalah membersihkannya secara rutin. Berwudlu lima kali
sehari adalah antisipasi yang lebih dari cukup.
Menurut Salem, membasuh wajah meremajakan sel-sel kulit muka dan
membantu mencegah munculnya keriput. Selain kulit, wudlu juga
meremajakan selaput lendir yang menjadi gugus depan pertahanan tubuh.
Peremajaan menjadi penting karena salah satu tugas utama lendir ibarat
membawa contoh benda asing yang masuk kepada dua senjata pamungkas yang sudah dimiliki, manusia secara alami, yaitu limfosit T (sel T) dan limfosit B (sel B).
Keduanya bersiaga di jaringan limfoid dan sistem getah bening dan mampu menghancurkan penyusup yang berniat buruk terhadap tubuh. Bayangkan jika fungsi mereka terganggu. Sebaliknya, wudlu meningkatkan daya kerja mereka.
Pintu masuk lain yang tak kalah penting adalah lubang hidung. Dalam
wudlu disunatkan menghirup air dari hidung dan dikeluarkan lewat mulut.
Cara ini adalah penangkal efektif ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan
Akut), TBC, dan kanker n. asofaring secara dini.
Seorang muslim disarankan mengambil air wudlu tak hanya ketika akan
salat, tetapi juga di waktu yang lain. Misalnya saat hendak membaca
Alquran, setelah ziarah ke makam, setelah menyentuh jenazah, berangkat tidur atau akan azan.
Selain fungsi-fungsi fisiologis, wudlu juga efektif mengendalikan emosi.
Setiap kali merasa ingin marah, seorang muslim disarankan untuk
mengambil ambil air wudlu untuk mendinginkan dan menyejukkan hati. Apa pun yang telah diperintahkan oleh Allah tentu memberi banyak manfaat dan solusi tanpa meninggalkan resiko.
Waallahualam....
Kajian Fiqih
Hukum Selamatan Kematian (Tahlilan)
Berikut akan dijelaskan mengenai hukum melakukan Tahlil untuk orang mati seperti yang banyak dilakukan di masyarakat kita. Kegiatan tersebut biasanya dibarengkan dengan selamatan 7, 40, 100 dan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia. Juga dilakukan pada haul (peringatan setiap tahun). Bagaimanakah hukumnya?
SELAMATAN KEMATIAN (TAHLILAN) BAGAIMANA HUKUMNYA ? Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka diadakan acara ritual " Tahlilan ". Apakah acara tersebut berasal dari Islam ? Mari kita simak dengan hati nurani yang murni untuk mencari yang haq dari dien yang kita yakini ini. Kita lihat acara dalam Tahlilan ( maaf ini hanya sepanjang penulis ketahui, bila ada yang kurang harap maklum)
Biasanya bila musibah kematian pagi hari maka di malam harinya diadakan acara Tahlilan ini yaitu dibacakan bersama-sama surat Yasin atau doa lainnya. Kemudian di do'akan untuk ahli mayit dan keluarganya dan terkadang ahli mayit menyediakan makanan guna menghormati tamunya yang ikut dalam acara Tahlilan tersebut. Bahkan biasanya acara ini bukan hanya pada hari kematian namun akan berlanjut pada hari ke 40 dan seterusnya.
Saudaraku, Mari kita simak Hadits Shahih berikut :
Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, "Kami (yakni para Shahabat semuanya) memandang / menganggap (yakni menurut madzhab kami para Shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap."
Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama'ah para ulama' Mari kita perhatikan ijma'/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas sebagai berikut:
Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun ulama' (sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua'lam ) yang mendhaifkan hadits tersebut. Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorang pun ulama' yang menolak atsar ini.
Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Tahlillan atau Selamatan Kematian ".
Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama' ahlul Ilmi mengenai masalah ini:
Perkataan Al Imam Asy Syafi'I, yakni seorang imamnya para ulama', mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam kitabnya Al Um (I/318) :
" Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan ."
ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'I menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau di Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : " beliau dengan tegas Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :
"Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan ) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, " Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
"Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi'I dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alas an ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, 'Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).' Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab :
"Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".
Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah yang jelek ". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakana shahih.
Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.
Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab :
" Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." (Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'I ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
Kesimpulan:
Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat. Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah. Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat : " Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka ( yakni musibah kematian )." (Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'I ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)
Wahai Saudaraku, Apakah perkataan orang-orang yang ahli dalam ilmu agama tersebut masih belum meyakinkan?
Marilah kita mencoba merenungi dengan hati yang jernih, janganlah kita kedepankan hawa nafsu kita. Tentu dalam hati kita senantiasa banyak pertanyaan yang mengganjal diantaranya:
Kenapa sejak dahulu, kakek kita, bapak kita, ustadz kita bahkan kyiai kita mengajarkannya dan bahkan sudah lumrah dimasyarakat ?
Darimana mereka ( ustadz/kyiai kita ) mengambil dalilnya apa hanya budaya ?
Wahai saudaraku, Dalam menilai sebuah kebenaran bukanlah disandarkan oleh banyak atau sedikitnya orang yang mengikuti, karena hal ini telah disindir oleh Alloh SWT dalam QS. Al An'aam 116 :
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk."
Marilah kita dalam beragama bersandarkan kepada dalil-dalil yang shahih karena dengan berdasar hujjah ( dalil ) yang kuat maka kita akan selamat. Kita tidak boleh beragama hanya mengikuti orang lain yang tidak mengetahui tentangnya karena di akhirat kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang telah kita lakukan di dunia, perhatikan peringatan Alloh dalam QS. Al Israa' 36;
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya."
Semoga Allah SWT memberikan taufik serta hidayah kepada kita sehingga mendapat ridho dari Allah SWT atas amal-amal yang kita lakukan dan bukan sebaliknya, Amiin
Maraji, dari kitab " Al Masaail oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat "
Berikut akan dijelaskan mengenai hukum melakukan Tahlil untuk orang mati seperti yang banyak dilakukan di masyarakat kita. Kegiatan tersebut biasanya dibarengkan dengan selamatan 7, 40, 100 dan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia. Juga dilakukan pada haul (peringatan setiap tahun). Bagaimanakah hukumnya?
SELAMATAN KEMATIAN (TAHLILAN) BAGAIMANA HUKUMNYA ? Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka diadakan acara ritual " Tahlilan ". Apakah acara tersebut berasal dari Islam ? Mari kita simak dengan hati nurani yang murni untuk mencari yang haq dari dien yang kita yakini ini. Kita lihat acara dalam Tahlilan ( maaf ini hanya sepanjang penulis ketahui, bila ada yang kurang harap maklum)
Biasanya bila musibah kematian pagi hari maka di malam harinya diadakan acara Tahlilan ini yaitu dibacakan bersama-sama surat Yasin atau doa lainnya. Kemudian di do'akan untuk ahli mayit dan keluarganya dan terkadang ahli mayit menyediakan makanan guna menghormati tamunya yang ikut dalam acara Tahlilan tersebut. Bahkan biasanya acara ini bukan hanya pada hari kematian namun akan berlanjut pada hari ke 40 dan seterusnya.
Saudaraku, Mari kita simak Hadits Shahih berikut :
Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, "Kami (yakni para Shahabat semuanya) memandang / menganggap (yakni menurut madzhab kami para Shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap."
Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama'ah para ulama' Mari kita perhatikan ijma'/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas sebagai berikut:
Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun ulama' (sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua'lam ) yang mendhaifkan hadits tersebut. Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorang pun ulama' yang menolak atsar ini.
Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Tahlillan atau Selamatan Kematian ".
Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama' ahlul Ilmi mengenai masalah ini:
Perkataan Al Imam Asy Syafi'I, yakni seorang imamnya para ulama', mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam kitabnya Al Um (I/318) :
" Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan ."
ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'I menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau di Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : " beliau dengan tegas Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :
"Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan ) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, " Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
"Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi'I dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alas an ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, 'Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).' Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab :
"Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".
Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah yang jelek ". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakana shahih.
Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.
Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab :
" Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." (Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'I ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
Kesimpulan:
Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat. Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah. Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat : " Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka ( yakni musibah kematian )." (Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'I ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)
Wahai Saudaraku, Apakah perkataan orang-orang yang ahli dalam ilmu agama tersebut masih belum meyakinkan?
Marilah kita mencoba merenungi dengan hati yang jernih, janganlah kita kedepankan hawa nafsu kita. Tentu dalam hati kita senantiasa banyak pertanyaan yang mengganjal diantaranya:
Kenapa sejak dahulu, kakek kita, bapak kita, ustadz kita bahkan kyiai kita mengajarkannya dan bahkan sudah lumrah dimasyarakat ?
Darimana mereka ( ustadz/kyiai kita ) mengambil dalilnya apa hanya budaya ?
Wahai saudaraku, Dalam menilai sebuah kebenaran bukanlah disandarkan oleh banyak atau sedikitnya orang yang mengikuti, karena hal ini telah disindir oleh Alloh SWT dalam QS. Al An'aam 116 :
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk."
Marilah kita dalam beragama bersandarkan kepada dalil-dalil yang shahih karena dengan berdasar hujjah ( dalil ) yang kuat maka kita akan selamat. Kita tidak boleh beragama hanya mengikuti orang lain yang tidak mengetahui tentangnya karena di akhirat kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang telah kita lakukan di dunia, perhatikan peringatan Alloh dalam QS. Al Israa' 36;
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya."
Semoga Allah SWT memberikan taufik serta hidayah kepada kita sehingga mendapat ridho dari Allah SWT atas amal-amal yang kita lakukan dan bukan sebaliknya, Amiin
Maraji, dari kitab " Al Masaail oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat "
Logo
Subscribe to:
Posts (Atom)